Bupati Lebak Tandatangani Raperda Tahun Anggaran 2024
Ilham Akbar Fauzi | 02 November 2023 | Dibaca 224 kali

Camat menghadiri Rapat Paripurna Raperda TA. 2024

Rangkasbitung - Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya tandatangani Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda Kabupaten Lebak Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Lebak di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (1/11/2023).

Dalam pendapat akhirnya Bupati Lebak menegaskan bahwa proses perencanaan penganggaran di Kabupaten Lebak senantiasa berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dikawal dengan baik melalui aplikasi SIPD-RI Kemendagri yang terintegrasi guna memastikan tiap tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan berjalan sebagaimana seharusnya tanpa intervensi kepentingam tertentu mulai dari musrenbang desa hingga penyusunan APBD, hal ini dilakukan untuk memastikan terwujudnya sinergitas tahapan perencanaan dan penganggaran.

"Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami penyesuaian pada pendapatan transfer seiring dengan terbitnya surat menteri keuangan Republik Indonesia Nomor: S-128/PK/2023 tanggal 21 September 2023 perihal penyampaian rincian alokasi transfer daerah tahun anggaran 2024" Ujar Iti.

Ia menambahkan, pemanfaatan SILPA Unaudited Tahun 2023 menjadi upaya yang ditempuh oleh tim anggaran Pemerintah Daerah untuk menyeimbangkan postur APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024 dengan tetap mendorong belanja daerah pada pencapaian capaian target prioritas nasional, percepatan transformasi ekonomi seperti penanganan penghapusan kemiskinan ekstrim, penurunan stunting, pengendalian inflasi penguatan Sumber Daya Manusia dan pembangunan infrastruktur.

"Selanjutnya dengan telah ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Lebak mengenai raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 maka kami akan segera menyampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi harapan kami hasil evaluasi Gubernur dapat diterbitkan tepat waktu sehingga diharapkan seluruh rangkaian proses penetapan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang disepakati" Ujarnya.

Menutup sambutannya itu mengajak kepada pimpinan dan anggota DPRD yang untuk bersama-sama melakukan optimalisasi penggunaan anggaran dengan sebaik-baiknya dan meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya agar dapat mengelola anggaran secara lebih cermat transparan dan akuntabel serta segera menyusun dokumen pelaksanaan anggaran sehingga pelaksanaan APBD TA 2024 dapat dilaksanakan tepat waktu.

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin