Tugas Pokok dan Fungsi
Ilham Akbar Fauzi | 26 Oktober 2023 | Dibaca 404 kali

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 129 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Kecamatan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di Kecamatan dimana Camat memiliki tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di kecamatan, meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan. Tugas dan Fungsi Kecamatan Kalanganyar dituangkan dalam susunan organisasi yang mampu menjamin terlaksananya tugas dan fungsi secara efektif dan efisien. Susunan organisasi beserta uraian tata kerja yang komperhensif menggambarkan wewenang dan tanggungjawab setiap unsur organisasi, rentang kendali dan interaksi antara pimpinan dan bawahan, serta mekanisme koordinasi internal organisasi guna menjamin kesepahaman, kesatuan arah dan keterpaduan dalam pencapaian tujuan organisasi.

Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

a.    penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kecamatan;

b.    pembinaan, fasilitasi, koordinasi ketentraman dan ketertiban umum;

c.    penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d.    pemberdayaan masyarakat;

e.    pembinaan sosial kemasyarakatan;

f.     pembinaan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan;

g.    pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas tanggung jawab dan/atau yang belum dilaksanakan oleh desa;

h.    pembinaan, fasilitasi dan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;

i.      pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati;dan

j.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Camat mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Kecamatan, meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan, selain tugas dimaksud diatas, Camat mempunyai Fungsi :

a.    Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;

b.    Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c.    Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

d.    Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;

e.    Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f.     Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;

g.    Membina dan mengawasai penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan;

h.    Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan; dan

i.      Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.