Sesuai
dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 129 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Kecamatan merupakan unsur
penunjang Pemerintah Daerah di Kecamatan dimana Camat memiliki tugas pokok
merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di kecamatan, meningkatkan koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa
dan/atau kelurahan. Tugas dan Fungsi
Kecamatan Kalanganyar dituangkan dalam susunan organisasi yang mampu menjamin terlaksananya
tugas dan fungsi secara
efektif dan efisien. Susunan organisasi beserta uraian tata kerja yang komperhensif menggambarkan wewenang dan tanggungjawab
setiap unsur organisasi,
rentang kendali dan interaksi antara pimpinan dan bawahan, serta mekanisme koordinasi internal organisasi
guna menjamin kesepahaman, kesatuan
arah dan keterpaduan dalam pencapaian tujuan organisasi.
Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a.
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kecamatan;
b.
pembinaan, fasilitasi, koordinasi ketentraman dan ketertiban umum;
c.
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d.
pemberdayaan masyarakat;
e.
pembinaan sosial kemasyarakatan;
f.
pembinaan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan;
g.
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas tanggung jawab dan/atau yang belum dilaksanakan oleh desa;
h.
pembinaan, fasilitasi dan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
i.
pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati;dan
j.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Camat
mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina dan
mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Kecamatan,
meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan
pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan, selain tugas dimaksud diatas,
Camat mempunyai Fungsi :
a.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b.
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum;
d.
Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan
Peraturan Bupati;
e.
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana
pelayanan umum;
f.
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
g.
Membina dan mengawasai penyelenggaraan kegiatan
Desa dan Kelurahan;
h.
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang
ada di kecamatan; dan
i.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.