Tugas Pokok dan Fungsi
Kalanganyar Gembira | 26 Oktober 2023 | Dibaca 1166 kali

Tugas dan fungsi kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Lebak Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lebak yaitu :
Tugas Pokok:
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan
pemerintah dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan
daerah serta tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan.
Fungsi:
  1. Koordinasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah-daerah  di Kecamatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terpadu
  2. Pelaksanaan pembinaan terhadap kegiatan di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
  3. Pelaksanaan pembinaan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial
  4. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan
  5. Pelaksanaan pembinaan penyelanggaraan pembangunan desa;
  6. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan administrasi serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat Kecamatan.
  7. Pelaksanaan pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga.
Sedangkan tugas pokok dan fungsi Camat:

Camat mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan,
ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan sosial serta ko ordinasi
dengan instansi vertikal dibawahnya.
Selain tugas dimaksud diatas, camat mempunyai fungsi :
  1. Memimpin pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di wilayah kecamatan;
  2. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembinaan dan keagrariaan serta pembinaan politik dalam negeri
  3. Membantu sekretaris daerah dalam penyiapan informasi mengenai wilayah kecamatan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan Bupati
  4. Pembinaan Pemerintahan desa
  5. Pembinaan pembangunan yang meliputi pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan sosial
  6. Penyusunan program pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga
  7. Pertanggungjawaban tugas camat secara teknis administratif kepada Bupati melalui Sekretaris daerah.