Struktur Organisasi
Ilham Akbar Fauzi | 16 Juni 2022 | Dibaca 443 kali

1. Camat

   - Tugas Pokok: Camat bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Kalanganyar. Sebagai pimpinan wilayah, Camat memastikan koordinasi dengan seluruh perangkat kecamatan dan masyarakat setempat.

   - Fungsi:

     - Menyusun kebijakan dan rencana strategis untuk pembangunan kecamatan sesuai dengan kebijakan kabupaten.

     - Mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan pemerintahan desa serta pelayanan publik di kecamatan.

     - Mengembangkan kemitraan dengan tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, dan instansi terkait guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

     - Menyusun laporan perkembangan kecamatan kepada Bupati atau pejabat terkait di tingkat kabupaten.

 

2. Sekretaris Kecamatan (Sekmat)

   - Tugas Pokok: Sekmat membantu Camat dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, keuangan, dan pembinaan perangkat kecamatan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja organisasi.

   - Fungsi:

     - Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan laporan pertanggungjawaban di kecamatan.

     - Mengawasi pelaksanaan administrasi keuangan, termasuk pengelolaan anggaran rutin dan pembangunan.

     - Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang pelayanan publik.

     - Mengelola hubungan koordinatif dengan perangkat daerah lainnya untuk kelancaran program kerja kecamatan.

 

3. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program dan Keuangan

   - Tugas Pokok: Mengatur perencanaan program dan pengelolaan keuangan kecamatan untuk memastikan penyusunan anggaran yang akurat dan transparan.

   - Fungsi:

     - Menyusun dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kecamatan (APBK).

     - Mengelola laporan keuangan dan memberikan pertanggungjawaban anggaran secara berkala kepada Sekmat.

     - Memastikan kesesuaian program kerja kecamatan dengan rencana kerja daerah.

     - Menyusun laporan keuangan secara rinci dan tepat waktu untuk evaluasi dan audit.

 

4. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian

   - Tugas Pokok : Mengelola urusan administrasi umum dan kepegawaian untuk mendukung kegiatan operasional kecamatan.

   - Fungsi :

     - Mengelola inventarisasi aset, pemeliharaan, dan penggunaan sarana prasarana di kecamatan.

     - Menangani administrasi kepegawaian, seperti pengelolaan data pegawai, absensi, dan pengembangan kapasitas pegawai.

     - Mengurus dokumentasi, pengarsipan, serta pengelolaan surat masuk dan keluar untuk memastikan kelancaran komunikasi.

     - Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga administrasi di kecamatan.

 

5. Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Umum

   - Tugas Pokok : Kasi Pelayanan Umum bertanggung jawab menyediakan pelayanan administrasi publik, termasuk pembuatan dokumen administrasi dan izin bagi masyarakat.

   - Fungsi:

     - Menyediakan layanan pembuatan administrasi kependudukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

     - Mengelola pelayanan perizinan yang meliputi izin usaha, izin keramaian, dan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     - Mengatur dan memantau pelaksanaan standar pelayanan publik di kecamatan.

     - Mengedukasi masyarakat mengenai prosedur layanan yang tersedia di kecamatan.

 

6. Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang

   -Tugas PokokKasi Ekbang bertanggung jawab atas program pembangunan ekonomi masyarakat, serta memantau proyek pembangunan yang dilaksanakan di wilayah kecamatan.

   - Fungsi:

     - Mengidentifikasi potensi ekonomi wilayah dan menyusun program peningkatan ekonomi masyarakat.

     - Mengkoordinasikan pelaksanaan proyek pembangunan fisik, seperti infrastruktur desa, perbaikan fasilitas umum, dan peningkatan akses jalan.

     - Memfasilitasi pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan kewirausahaan dan peningkatan keterampilan.

     - Membuat laporan evaluasi dan monitoring perkembangan proyek serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

 

7. Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan

   - Tugas Pokok: Mengelola urusan pemerintahan di kecamatan, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa serta penataan administrasi wilayah.

   - Fungsi:

     - Melakukan pembinaan dan koordinasi dengan pemerintah desa terkait administrasi, ketertiban, dan ketenteraman.

     - Mengurus administrasi kependudukan dan registrasi penduduk di kecamatan.

     - Menyusun laporan perkembangan wilayah kecamatan dan perubahan batas administrasi jika diperlukan.

     - Memastikan terlaksananya program-program pemerintahan daerah di wilayah kecamatan.

 

8. Staf

   -Tugas Pokok: Membantu tugas-tugas operasional di bidang masing-masing dan memastikan kelancaran pelayanan serta administrasi di kecamatan.

   Fungsi:

     - Melaksanakan tugas teknis administratif sesuai bidang masing-masing, seperti pengarsipan, pencatatan, dan pelaporan.

     - Mendukung penyusunan laporan dan memberikan data yang dibutuhkan oleh kepala seksi terkait.

     - Menyediakan informasi pelayanan publik dan membantu masyarakat dalam memahami prosedur yang ada.

     - Melaporkan kegiatan harian kepada kepala seksi atau Kasubag sesuai bidang masing-masing untuk evaluasi dan perbaikan layanan.