1. Camat
- Tugas Pokok:
Camat bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Kalanganyar. Sebagai pimpinan wilayah,
Camat memastikan koordinasi dengan seluruh perangkat kecamatan dan masyarakat
setempat.
- Fungsi:
- Menyusun
kebijakan dan rencana strategis untuk pembangunan kecamatan sesuai dengan
kebijakan kabupaten.
-
Mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan pemerintahan desa serta pelayanan
publik di kecamatan.
- Mengembangkan
kemitraan dengan tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, dan instansi terkait
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Menyusun
laporan perkembangan kecamatan kepada Bupati atau pejabat terkait di tingkat
kabupaten.
2. Sekretaris Kecamatan (Sekmat)
- Tugas Pokok:
Sekmat membantu Camat dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, keuangan,
dan pembinaan perangkat kecamatan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
kinerja organisasi.
- Fungsi:
-
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan laporan
pertanggungjawaban di kecamatan.
- Mengawasi
pelaksanaan administrasi keuangan, termasuk pengelolaan anggaran rutin dan
pembangunan.
- Menjamin
ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang pelayanan
publik.
- Mengelola
hubungan koordinatif dengan perangkat daerah lainnya untuk kelancaran program
kerja kecamatan.
3. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program dan Keuangan
- Tugas Pokok:
Mengatur perencanaan program dan pengelolaan keuangan kecamatan untuk
memastikan penyusunan anggaran yang akurat dan transparan.
- Fungsi:
- Menyusun dan
mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kecamatan (APBK).
- Mengelola
laporan keuangan dan memberikan pertanggungjawaban anggaran secara berkala
kepada Sekmat.
- Memastikan
kesesuaian program kerja kecamatan dengan rencana kerja daerah.
- Menyusun
laporan keuangan secara rinci dan tepat waktu untuk evaluasi dan audit.
4. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian
- Tugas Pokok :
Mengelola urusan administrasi umum dan kepegawaian untuk mendukung kegiatan
operasional kecamatan.
- Fungsi :
- Mengelola
inventarisasi aset, pemeliharaan, dan penggunaan sarana prasarana di kecamatan.
- Menangani
administrasi kepegawaian, seperti pengelolaan data pegawai, absensi, dan
pengembangan kapasitas pegawai.
- Mengurus
dokumentasi, pengarsipan, serta pengelolaan surat masuk dan keluar untuk
memastikan kelancaran komunikasi.
- Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga administrasi di kecamatan.
5. Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Umum
- Tugas Pokok :
Kasi Pelayanan Umum bertanggung jawab menyediakan pelayanan administrasi
publik, termasuk pembuatan dokumen administrasi dan izin bagi masyarakat.
- Fungsi:
- Menyediakan
layanan pembuatan administrasi kependudukan, seperti KTP, KK, dan akta
kelahiran.
- Mengelola
pelayanan perizinan yang meliputi izin usaha, izin keramaian, dan dokumen
lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengatur dan
memantau pelaksanaan standar pelayanan publik di kecamatan.
- Mengedukasi
masyarakat mengenai prosedur layanan yang tersedia di kecamatan.
6. Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang
-Tugas PokokKasi
Ekbang bertanggung jawab atas program pembangunan ekonomi masyarakat, serta
memantau proyek pembangunan yang dilaksanakan di wilayah kecamatan.
- Fungsi:
-
Mengidentifikasi potensi ekonomi wilayah dan menyusun program peningkatan
ekonomi masyarakat.
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan proyek pembangunan fisik, seperti infrastruktur
desa, perbaikan fasilitas umum, dan peningkatan akses jalan.
- Memfasilitasi
pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan kewirausahaan dan peningkatan
keterampilan.
- Membuat laporan
evaluasi dan monitoring perkembangan proyek serta dampaknya terhadap
kesejahteraan masyarakat.
7. Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan
- Tugas Pokok:
Mengelola urusan pemerintahan di kecamatan, termasuk pembinaan dan pengawasan
terhadap pemerintahan desa serta penataan administrasi wilayah.
- Fungsi:
- Melakukan
pembinaan dan koordinasi dengan pemerintah desa terkait administrasi,
ketertiban, dan ketenteraman.
- Mengurus
administrasi kependudukan dan registrasi penduduk di kecamatan.
- Menyusun
laporan perkembangan wilayah kecamatan dan perubahan batas administrasi jika
diperlukan.
- Memastikan
terlaksananya program-program pemerintahan daerah di wilayah kecamatan.
8. Staf
-Tugas Pokok:
Membantu tugas-tugas operasional di bidang masing-masing dan memastikan
kelancaran pelayanan serta administrasi di kecamatan.
Fungsi:
- Melaksanakan
tugas teknis administratif sesuai bidang masing-masing, seperti pengarsipan,
pencatatan, dan pelaporan.
- Mendukung
penyusunan laporan dan memberikan data yang dibutuhkan oleh kepala seksi
terkait.
- Menyediakan
informasi pelayanan publik dan membantu masyarakat dalam memahami prosedur yang
ada.
- Melaporkan
kegiatan harian kepada kepala seksi atau Kasubag sesuai bidang masing-masing
untuk evaluasi dan perbaikan layanan.