Camat Kalanganyar Laksanakan Evaluasi Penyusunan Perubahan RPJMDes dan RKPDes 2025 untuk 7 Desa
Ilham Akbar Fauzi | 26 September 2024 | Dibaca 69 kali

Kalanganyar, (23-25/9/24) – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penyusunan Produk Hukum Desa, Camat Kalanganyar, Bayu Hadiyana, bersama Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Kalanganyar dan Tim Evaluasi Tingkat Kecamatan melaksanakan evaluasi perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2025. Evaluasi ini dilakukan untuk tujuh desa di Kecamatan Kalanganyar, yaitu Desa Cikatapis, Sangiangtanjung, Cilangkap, Sukamekarsari, Pasirkupa, Aweh, dan Kalanganyar.


Kegiatan evaluasi ini dimulai pada hari Senin, 23 September 2024, di mana Desa Cikatapis, Sangiangtanjung, dan Cilangkap menjadi desa pertama yang dievaluasi. Evaluasi ini berfokus pada penyesuaian RPJMDes, terkait dengan kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini memerlukan perubahan yang relevan agar visi pembangunan desa tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam jangka waktu yang lebih panjang.


Pada hari kedua, Selasa, 24 September 2024, evaluasi dilanjutkan di Desa Sukamekarsari dan Pasirkupa. Tim evaluasi bersama perwakilan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pembahasan terkait perencanaan desa yang diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan, baik dari segi infrastruktur, ekonomi, maupun pelayanan masyarakat.


Hari terakhir, Rabu, 25 September 2024, evaluasi menyasar Desa Aweh dan Kalanganyar. Dalam sambutannya, Camat Kalanganyar, Bayu Hadiyana, kembali menekankan pentingnya RPJMDes dan RKPDes sebagai pedoman dalam menjalankan program pembangunan desa. "Perubahan ini harus mencerminkan aspirasi masyarakat yang berkembang, dan kami berharap perencanaan yang matang ini mampu mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera,” ujarnya.


Evaluasi ini juga melibatkan tim penyusun dokumen perencanaan pembangunan desa dan tim verifikasi dari BPD. Sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah evaluasi selesai, pemerintah desa diberikan waktu maksimal 15 hari untuk menetapkan perubahan yang telah disepakati dalam Musdes (Musyawarah Desa).


Kegiatan evaluasi berjalan dengan lancar, diharapkan dengan adanya perubahan RPJMDes dan RKPDes ini, pembangunan di setiap desa di Kecamatan Kalanganyar akan semakin terarah dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

BAGIKAN :