
Kalanganyar (27/12/24) - Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) terkait APBDes Tahun 2025, Desa Sangiangtanjung menggelar kegiatan pendampingan teknis manajemen pengawasan desa. Acara ini berlangsung selama dua hari, dengan puncaknya akan berakhir pada Senin, 30 Desember 2024. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak secara langsung memberikan materi terkait manajemen pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), didampingi oleh Inspektur Pembantu I.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kalanganyar, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kepala Desa Sangiangtanjung, Ketua BPD beserta anggota, perangkat desa, staf desa, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa. Materi yang disampaikan berfokus pada penguatan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, khususnya dalam pengawasan pelaksanaan APBDes.
Diharapkan melalui pendampingan teknis ini, perangkat desa dan BPD dapat memahami lebih baik peran dan tanggung jawab mereka dalam pengawasan dan penyusunan APBDes. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan program-program pembangunan desa di tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







