Kalanganyar, (1/10/24) - Camat Kalanganyar Bayu Hadiyana, melakukan Rapat Dinas dalam rangka verifikasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di tujuh desa yang berada di wilayah Kecamatan Kalanganyar. Proses verifikasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyesuaian terhadap peraturan terbaru yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dengan perubahan masa jabatan ini, pemerintah desa di Kalanganyar perlu menyesuaikan kembali RPJMDes mereka untuk mencakup rencana pembangunan yang lebih panjang, memperkuat perencanaan strategis yang berkelanjutan. Desa-desa yang terlibat dalam verifikasi termasuk Desa Cikatapis, Pasirkupa, Cilangkap, Aweh, Sukamekarsari, Kalanganyar, dan Sangiangtanjung.
Camat Bayu menekankan pentingnya penyesuaian tersebut agar program-program pembangunan yang dirancang dapat berjalan lebih efektif dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Melalui verifikasi ini, Camat bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menelaah kembali prioritas pembangunan, dengan fokus pada infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan yang berorientasi pada jangka waktu delapan tahun.
Penyesuaian RPJMDes ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan dengan lebih matang, serta memastikan kesinambungan program hingga akhir masa jabatan mereka.