Sidang Isbat Nikah Terpadu: Langkah Pasti Menuju Legalitas dan Kepastian Hukum
Kalanganyar Gembira | 19 Desember 2024 | Dibaca 48 kali

Kalanganyar, (19/12/24) - Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Sangiangtanjung, Kecamatan Kalanganyar, menjadi momentum berharga bagi 39 pasangan yang hadir dari berbagai desa, termasuk Desa Sangiangtanjung, Kalanganyar, Pasirkupa, dan Margajaya, Kecamatan Cimarga. Dimulai sejak pukul 07.00 WIB dan resmi dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lebak, acara ini dihadiri oleh jajaran penting, mulai dari Camat Kalanganyar, Kepala Disdukcapil Lebak, Komisioner Baznas, Sekmat Kalanganyar, Kasi Ekbang, Kepala Desa Sangiangtanjung, Ketua BPD, panitia, dan para tokoh masyarakat setempat.


Dalam suasana yang penuh khidmat, pasangan yang menjalani sidang menerima putusan langsung di tempat. Setelah keputusan sidang diterbitkan, pasangan-pasangan tersebut dapat segera melanjutkan proses mendapatkan buku nikah melalui KUA setempat. Tidak berhenti di situ, administrasi kependudukan juga langsung diproses sesuai peraturan yang berlaku, memberikan kepastian hukum atas status pernikahan mereka.


Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan legalitas pernikahan, tetapi juga merasa dihargai dan diakomodasi oleh pemerintah. Program ini menjadi simbol kerja sama yang baik antara lembaga agama, pemerintah daerah, dan masyarakat, sekaligus mempertegas komitmen Kecamatan Kalanganyar dalam meningkatkan kesejahteraan warganya melalui pelayanan yang tepat sasaran.

BAGIKAN :